Keuntungan menggunakan Linux di banding Windows


Berikut fakta-fakta tentang Linux :
maskot linux
Bebas dari Crash
Keuntungan penting dari Linux adalah tidak pernah crash. Di Linux kamu tidak akan menemukan hal-hal yang biasa terjadi di Windows seperti cursor tiba-tiba berhenti di layar, layar biru yang menakutkan, pengiriman error report yang tidak jelas permasalahannya. Linux dapat berjalan selama bertahun-tahun tanpa direstart, meskipun beberapa program di Linux terkadang crashtetapi tidak semua program yang berjalan di Linux harus di restart. Malahan program tadi dapat di bersihkan dan dijalankan kembali tanpa masalah.
Keamanan
Keuntungan lain dari Linux adalah jauh lebih aman dari pada Windows. Keamanan diLinux bekerja berdasarkan superuser, yang mana izin untuk mengatur sistem hanya terdapat pada satu account yaitu root.
Gratis dan Dapat di Sebarluaskan
Keuntungan terbesar dari Linux adalah bisa diperoleh dengan cuma-cuma. Update untuk semua software terbaru juga dapat diperoleh secara cuma-cuma. Tidak hanya itu, jika ingin software lebih banyak lagi dapat di download di internet. Karena software Linux gratis maka filenya dapat di bagi-bagi dengan orang lain. Di Windows memperbanyak program sangat dilarang keras, dan software ini termasuk dalam kategori software bajakkan.
Kompatibel dengan Hardware Lama
Linux dapat diinstall di hardware lama tanpa membebani sistem. Lain untuk Windows XP, yang mana kebutuhan hardwarenya sangat besar. Linux dapat menghidupkan kembali komputer-komputer lama, lalu menggunakannya sebagai server hingga workstasion. Sebagian besar komputer yang menggunakan Linux adalah server dan tidak tertutup kemungkinan untukworkstationLinux sangat fleksibel dalam hal ini.
 

Kerja KPK Bikin Merinding dan Haru


Kerja KPK Bikin Merinding dan Haru

Kerja KPK Bikin Merinding dan HaruKOMPAS/HENDRA A SETYAWANMenteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng mengikuti rapat kerja dengan Panitia Kerja (Panja) Proyek Hambalang Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2012). Panja meminta penjelasan amblesnya sejumlah bangunan di komplek pusat olahraga Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis 24 Mei 2012 setelah diguyur hujan deras.

Dalam sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah hampir berusia sembilan tahun, baru sekarang lembaga ini menetapkan seorang menteri kabinet aktif sebagai tersangka.

Adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi menteri kabinet aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

KPK memang belum resmi mengumumkan Andi sebagai tersangka. Namun, dari dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 3 Desember lalu, dengan jelas status Andi disebut sebagai tersangka.

Berikut kutipan surat permohonan pencegahan tersebut. ”Diberitahukan kepada Saudara (Dirjen Imigrasi) bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga/pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga”.

Nama proyek Hambalang mulai terungkap ketika bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam pelariannya, Nazaruddin berceloteh soal proyek Hambalang yang dikorupsi dan uangnya mengalir ke arena Kongres Partai Demokrat.

Sejak itulah sejumlah nama petinggi partai penguasa itu disebut-sebut terlibat, antara lain Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Andi yang di partai menjabat Sekretaris Dewan Pembina.

KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi proyek Hambalang sekitar Oktober 2011. Saat itu KPK masih dipimpin komisioner periode kedua. KPK baru menaikkan status penanganan kasus Hambalang dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 19 Juli silam. Saat itu pun KPK baru berani menetapkan pejabat eselon II, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, sebagai tersangka. Deddy adalah pejabat pengguna komitmen di proyek Hambalang.

Tak berapa lama setelah penetapan Deddy sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Deddy adalah anak tangga pertama. Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga mengungkapkan, ibarat pohon, Hambalang adalah pohon besar dengan banyak dahan dan ranting tindak pidana korupsi.

Namun, di tengah-tengah upaya KPK mengungkap tuntas kasus korupsi proyek Hambalang, sejumlah kendala menghadang. Agustus lalu, seusai menyidik kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, dengan tersangka antara lain dua petinggi Polri aktif, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, KPK disibukkan dengan penarikan penyidiknya yang berasal dari Polri secara besar-besaran. Ada 20 penyidik yang ditarik pada September lalu.

Seusai menahan Djoko di rutan militer Guntur, Polri kembali menarik 13 penyidiknya yang bertugas di KPK. Bahkan, penyidik yang telah memilih menjadi pegawai tetap di KPK juga ikut ditarik.

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan, di tengah upaya pelemahan dan serangan balik para koruptor terhadap KPK, penetapan Andi yang merupakan menteri aktif sebagai tersangka jelas harus diapresiasi. ”Kita tahu untuk kesekian kalinya Polri menarik penyidiknya,” kata Febri.

Menurut Bambang, penarikan itu membuat sekitar 30 persen tenaga penyidik berkurang. Namun, justru di tengah-tengah krisis itu, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka.

”Sejujurnya, saya suka merinding yang disertai rasa haru,” ujar Bambang menanggapi kerja keras penyelidik dan penyidik di tengah krisis yang melemahkan kekuatan KPK.

Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas, mengatakan, ”Ini semata-mata amanah yang harus ditegakkan karena kami bertanggung jawab kepada masyarakat dan akhirat kelak.”

(KHAERUDIN
)